DJP Berwenang Melakukan Permintaan TP Doc Kepada Wajib Pajak

TPWajib Pajak yang telah diwajibkan untuk membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) khususnya terkait Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, wajib juga membuat Ikhtisar yang disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dalam ikhtisar tersebut terdapat pernyataan Wajib Pajak bahwa telah menyelenggarakan Master File dan Local File berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi. Bila merujuk pada ketentuan bahwa Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Walaupun tidak disampaikan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Master File dan Local File kepada Wajib Pajak dengan kondisi dan waktu sebagai berikut:

NoKondisiWaktu Penyampaian
Master File dan Local File
Ketentuan
1.  Pengawasan  kepatuhan14 hari dari surat permintaanSE-39/PJ/2015
2.  Pemeriksaan1 bulan dari permintaanPMK-17/PMK.03/2013 sttd. PMK-184/PMK.03/2015
3.Pemeriksaan  Bukper14 hari dari tanggal kirim surat  peminjamanPMK-239/PMK.03/2014
4. Penyidikandiatur dalam KUHAPKUHAP
5. Proses penelitian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulandiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Apabila TP Doc tidak  disampaikan, maka Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban  menyelenggarakan &  menyimpan TP Doc. Sedangkan, bila TP Doc disampaikan namun melebihi  jangka waktu, maka tidak  dipertimbangkan  sebagai TP Doc.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait